iklan banner

Peraturan Pantang dan Puasa 2014


Rabu abu, 5 Maret 2014 mengawali masa Prapaskah 2014. Hingga menjelang paskah nanti, 19 April 2014 kita umat Katolik diajak untuk berpantang dan berpuasa. Tidak hanya menahan lapar, lebih dalam lagi kita diajak untuk melakukan tobat. Berpaling dari gaya hidup kita yang kurang baik, membaharui hidup untuk semakin setia sebagai murid Yesus.
Mungkin masih ada yang kurang paham tentang bagaimana tatacara berpantang dan berpuasa yang benar. Berikut kutipan dari website Keuskupan Agung Jakarta (www.kaj.co.id).
Semoga masa khusus yang disediakan Gereja dapat kita pergunakan dengan baik untuk melakukan pertobatan sejati dan semakin menjadi serupa dengan Kristus.
Tuhan Memberkati.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Masa Prapaskah/Waktu Puasa Tahun 2014 dimulai pada hari Rabu Abu, 5 Maret sampai dengan hari
Sabtu, 19 April 2014. 

            “Semua orang beriman kristiani menurut cara masing-masing wajib melakukan tobat demi hukum ilahi’ (KHK k.1249).  Dalam masa tobat ini Gereja mengajak umatnya “secara khusus meluangkan waktu untuk berdoa, menjalankan ibadat dan karya amalkasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang”(ibid).   Semua orang beriman diajak untuk merefleksikan pengalaman hidup dan mengadakan pembaharuan untuk semakin setia sebagai murid Yesus.

            Dalam rangka pertobatan dan pembaharuan hidup beriman, Gereja mengajak kita semua untuk mewujudkannya, terutama dalam masa prapaskah ini dengan memperhatikan beberapa ketentuan berikut ini :
Dalam Masa Prapaskah kita diwajibkan:
-          Berpantang dan berpuasa pada hari Rabu, 5 Maret dan hari Jumat Suci, 18 April 2014.  Pada hari Jumat lain-lainnya dalam Masa Prapaskah hanya berpantang saja.
-          Yang diwajibkan berpuasa menurut Hukum Gereja yang baru adalah semua yang sudah dewasasampai awal tahun ke enam puluh (KHK k.1252).  Yang disebut dewasa adalah orang yang genap berumur delapanbelas tahun (KHK k.97 §1).
-          Puasa artinya: makan kenyang satu kali sehari.
-          Yang diwajibkan berpantang: semua yang sudah berumur 14 tahun ke atas (KHK k.1252).
-          Pantang yang dimaksud di sini:  tiap keluarga atau kelompok atau perorangan memilih dan menentukan sendiri, misalnya: pantang daging, pantang garam, pantang jajan, pantang rokok.
-          Dalam rangka mewujudkan pertobatan ekologis, kita diajak untuk ambil bagian dalam gerakan pantang plastik dan styrofoam.

Untuk memaknai masa prapaskah ini marilah kita mengusahakan orientasi dan perilaku yang membuat kita semua makin beriman, makin bersaudara dan makin berbelarasa.  Kita usahakan agar suasana tobat dan syukur mewarnai masa penuh rahmat ini.  Sangat dianjurkan agar berbagai kegiatan yang bersuasana pesta, misalnya: perkawinan, tidak dilakukan dalam kesempatan ini.  Namun jika ada alasan yang berat untuk melakukannya, hendaklah tetap dilaksanakan secara sederhana.

Semoga dengan menjalani masa prapaskah ini, iman kita semakin diteguhkan.  Kita percaya dengan-Nya persaudaraan kita akan semakin diakrabkan dan pada gilirannya kita semakin berbelarasa terhadap saudara-saudara kita yang menderita.

                                                                                                      Jakarta, 1 Maret 2014
                                                                                                      Mgr. Ignatius Suharyo
                                                                                                      Uskup Keuskupan Agung Jakarta

text gambar text gambar text gambar text gambar text gambar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel