iklan banner

FKUB Kota Bekasi adakan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 di Tingkat Kecamatan

Sie.HAAK (Hubungan Antar Agama & Kemasyarakatan) St.Albertus Agung, Paroki Harapan Indah, Bekasi bekerjasama dengan Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi menjadi panitia pelaksana acara kegiatan Sosialisasi FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kota Bekasi pada Selasa, 15 November 2022 lalu di Gedung Karya Pastoral (GKP), Lantai 4, Ruang Auditorium.

Ketua FKUB kota Bekasi Bapak H.Abdul Manan didampingi oleh sekretaris Bapak H.Kholid Pasaribu menyampaikan dengan terselenggaranya di tempat ini, membuktikan bahwa di Kota Bekasi bertoleransi. Kita dapat melakukan kegiatan-kegiatan untuk kerukunan beragama. Hal yang sama disampaikan pula oleh Romo Yustinus Kesaryanto, PR, Pastor Paroki Harapan Indah Bekasi, bahwa dengan kerukunan beragama menjadi kota harmoni dan toleransi seperti tema acara ini “Kita rawat dan jaga Kota Bekasi sebagai kota harmoni dan toleransi”.


Kegiatan sosialisasi ini diikuti lebih dari 100 orang dari berbagai tokoh di sekitar Kecamatan Medan Satria, yaitu Tokoh-tokoh dari 6 agama, tokoh-tokoh masyarakat, MUB, BKM dan ketua-ketua RW Medan Satria. Acara dimulai Pk.09.00-12.00 WIB yang dihadiri pula oleh PLT Walikota Bekasi Bapak Tri Adhianto. Beberapa hal yang disampaikan oleh Bapak H.Abdul Manan adalah mensosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Meneteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, seperti dalam pelaksanaan tugas aparatur pemerintah dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan dan ibadat agama oleh pemeluk-pemeluknya, pengaturannya perlu mendasarkan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para peserta cukup antusias dalam acara ini, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para undangan.terkait rumah ibadah dan dapat dijawab dengan baik oleh Pengurus FKUB.



Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat mendorong terciptanya iklim yang baik untuk memelihara kerukunan hidup umat beragama di kota Bekasi khususnya dan Indonesia pada umumnya.



Penulis : Justina BW Nillan & Publisher :Hery WW - Tim PARPOL  [Partisipan Pelayan Online]
Paroki Harapan Indah Bekasi

0 Response to "FKUB Kota Bekasi adakan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 di Tingkat Kecamatan"

Posting Komentar

Mohon berkomentar secara bijaksana, bersudut pandang positif dan menyertakan identitas di akhir komentar (walaupun fasilitas komentar tanpa nama). Satu lagi mohon tidak meninggalkan komentar spam !

Terima Kasih | Tim KOMSOS St. Albertus Agung Kota Harapan Indah

text gambar text gambar text gambar text gambar text gambar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel